Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Semester Pertama Tahun Anggaran 2022 Desa Mergosono Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan :
(1) Kepala Desa dengan menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati melalui Camat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada (1) terdiri dari:
a. laporan pelaksanaan APB Desa; dan
b. laporan realisasi kegiatan.\
(3) Kepala Desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada (2) dengan cara menggabungkan seluruh laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan.
Berikut kami sampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I Tahun 2022 Desa Mergosono Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen, sebagai berikut :